PANDUAN PELAKSANAAN RAPAT KERJA
TAHUN PELAJARAN 2013 / 2014
I.
PENDAHULUAN
SMP Negeri 2 Telag dalam setiap
tahunnya melaksanakan rapat kerja untuk memberikan arahan yang jelas dalam
pengelolaan dan penerapan program yang akan dilaksanakan selama tahun ajaran
dimaksud. Dalam rapat kerja ini memuat 2 hal yakni evaluasi hasil pelaksanaan
program yang dilangsungkan pada tahun sebelumnya dan perencanaan program
kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya.
Dalam rapat kerja ini melibatkan
seluruh unsur pendukung yang terbagi pada penyelenggaraan yang sesuai denga 8
standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang meliputi : Standar Isi,
Standar Kelulusan, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Standar Proses, Standar Pengelolaan, Standar Sarana dan prasarana serta Standar
Penilaian.
II.
DASAR PELAKSANAAN
Yang menjadi dasar pelaksanaan rapat kerja ini yakni
:
1.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan Pemerintah RI. NO. 19
Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
3.
Peraturan Pemerintah RI. No. 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi
4.
Peraturan Pemerintah RI. No. 23
Tahun 2006 tentang Standar Kelulusan
5.
Peraturan Pemerintah RI. No. 24
Tahun 2006 tentang Penerapan SI dan SKL
6.
Peraturan Pemerintah RI. No. 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
7.
Peraturan Pemerintah RI. No. 20
Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
8.
Peraturan Pemerintah RI. No. 24
Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasaran
9.
Peraturan Pemerintah RI. No. 21
Tahun 2007 tentang Standar Proses
10.
Peraturan Pemerintah RI. No. 38
Tahun 2007 tentang Pendanaan Pendidikan
III.
TUJUAN PELAKSANAAN
Pelaksanaan rapat kerja ini bertujuan :
1.
Mengevaluasi program kerja yang
telah berlangsung pada tahun sebelumnya yakni tahun 2012 / 2013
2.
Memberikan arahan yang jelas untuk
pelaksanaan program kegiatan yang akan berlangsung pada tahun 2013 / 2014
3.
Memastikan tugas-tugas yang akan
dilaksanakan pada masing-masing standar
4.
Merencanakan anggaran yang akan
digunakan pada proses pengelolaan SMP RSBI pada tahun 2013 -2014
IV.
WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan rapat kerja
ini berlangsung selama 3 hari : mulai dari Selasa, 18 Juni 2013 s/d 20 Juni 2013 (Jadwal Terlampi)
V.
PEMATERI
Peserta pada rapat kerja ini meliputi selutuh tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan, serta melibatkan unsur pengawas dari Dinas
Pendidikan Kabupaten Gorontalo sebagai Pemateri. Peserta yang merupakan unsur
pendidik dan tenaga kependidikan terbagi pada 8 (delapan) standar yang sesuai
peraturan pemerintah yang masing-masing standar membahas evaluasi dan program
kerja yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun Pelajaran 2013 / 2014
VI.
BIAYA PELAKSANAAN
Biaya pelaksanaan pelatihan ini dibebankan pada
anggran yang berkesesuain
Mengetahui Telaga, Juni 2103
Kepala Sekolah Ketua
Panitia
Dra. ELSYE ANWAR,M.Pd RENYANTI DJAFRI, S.Pd,MM
NIP.
19670921 199403 2 005 NIP. 1970
1204 200012 2 004

SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA
SMP NEGERI 2 TELAGA

KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 2 TELAGA
NOMOR
N: 421/SMP.2-TLG/151.a/PP-13
TENTANG
PANITIA
PELAKSANA RAPAT KERJA DAN MGMP
TAHUN
PELAJARAN 2013/2014
KEPALA
SEKOLAH SMP NEGERI 2 TELAGA
Menimbang : Bahwa
untuk kelancaran pelaksanaan Rapat Kerja dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP) di lingkungan SMP Negeri 2 Telaga Tahun Pelajaran 2013/2014
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
3. Peraturan Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
4. Kalender Pendidikan SMP Negeri 2 Telaga Tahun
2013 / 2014
5. Rapat Dinas Staf Dewan Guru dan Tata Usaha
tentang persiapan Tahun Ajaran Baru Tanggal 22 Juni 2013
Memperhatikan : Kalender
Kerja SMP Negeri 2 Telaga Tahun Pelajaran 2013 / 2014
Menetapkan :
Pertama : Panitia Pelaksana Rapat Kerja dan Musyawara Guru Mata Pelajaran
(MGMP) Tahun Pelajaran 2013 /2014 di lingkungan SMP Negeri 2 Telaga tersebut
pada lampiran Surat Keputusan ini
Kedua : Panitia yang ditunjuk pada surat keputusan ini bertanggung jawab
terhadap tugas yang diberikan.
Ketiga : Panitia yang ditunjuk pada surat keputusan ini bertanggung jawab
kepada Kepala Sekolah
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan dan hal-hal yang belum diatur dalam
Surat Keputusan ini akan disesuaikan sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Telaga
Pada tanggal : 03 Juli
2013
Kepala Sekolah
Dra. Elsye Anwar, M.Pd
NIP 19670921 199403 2 005
Lampiran
: Keputusan
Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Telaga
Nomor :
421/SMP.2-TLG/151.a/PP-13
Tanggal : 03 Juli 2013
SUSUNAN PANITIA RAPAT
KERJA DAN MGMP
SMP NEGERI 2 TELAGA
TAHUN PELAJARAN
2013/2014
Pengarah dan
Penanggung Jawab
|
Dra. Elsye Anwar, M.Pd
|
||
Ketua
|
Renyanti Djafri,
S.Pd,MM
|
||
Sekretaris
|
Chintami Biahimo, S.Pd
|
||
Bendahara
|
Dra. Hj. Hadjira
Itani,MM
|
||
Anggota
|
1
|
Fauziah Humonggio,
S.Pd
|
|
2
|
Lisna Palilati, S.Pd
|
||
3
|
Fitri Umar, S.Pd
|
||
Seksi
|
|||
Seksi Acara
|
|||
Seksi Dokumentasi
|
1
|
Sunaryo Ahmad, S.Pd
|
|
Seksi Konsumsi
|
1
|
Hj. Hamria Thalib,
S.Pd
|
|
2
|
Hj. Risnawaty Naue,
S.Pd,MM
|
||
3
|
Harija Kusa, S.Pd
|
||
Seksi Penataan Ruangan
|
1
|
Maryam Monungo
|
|
2
|
Sukarsih Lahati
|
||
Seksi Pelaporan
|
1
|
Chintami Biahimo, S.Pd
|
|
2
|
Fitri Umar, S.Pd
|
Mengetahui Telaga, Juni 2103
Kepala Sekolah Ketua
Panitia
Dra. ELSYE ANWAR,M.Pd RENYANTI DJAFRI, S.Pd,MM
NIP.
19670921 199403 2 005 NIP. 1970
1204 200012 2 004
No comments:
Post a Comment